Langsung ke konten utama

Ad/Art Pessandra


F. Jonesuan

ANGGARAN DASAR

PERSATUAN SANTRI ALUMNI SUNAN DRAJAT (PESSANDRA)

  

MUKADDIMAH

Sejak berdiri pada 7 September 1977, Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) dirintis dan diasuh oleh Prof. Dr (Hc). KH. Abdul Ghofur telah mengalami kemajuan pesat. Berawal dari kegiatan diniyah dan pencak silat, kini pesantren yang mulanya menempati bekas musholla Sunan Drajat telah memiliki berbagai jenis pendidikan formal dari mulai level dasar (ibtidaiyyah) hingga perguruan tinggi.

Salah satu nasehat penting Sang Kiai adalah “Thoriqote pondok Sunan Drajat iku thoriqot pendidikan” yang kemudian diinternalisasi oleh para santri dan alumninya dengan tekun berkecimpung di dunia pendidikan. Hakekat dari pesan Sang Kiai ini berpangkal dari inti pemikiran beliau, yakni “Agomobiku noto apike koyo opo”, sehingga dibutuhkan suatu cara untuk menata “bagaimana sebaiknya suatu tatanan masyarakat”. Alhasil, berbagai alumni yang tersebar di wilayah Jawa Timur, utamanya dan yang berada di luar Jawa Timur kemudian melakukan hal serupa dengan secara fungsional mengabdikan diri di dunia pendidikan dan bahkan tidak sedikit diantara para alumni yang akhirnya mengikuti jalan Sang Kiai dengan merintis lembaga pendidikan sendiri. Sehingga misi suci Sang Kiai untuk membangun “negoro pondok” dapat diwujudkan secara massif mendorong santri-santri alumni PPSD untuk berkiprah dan mewarnai kehidupan masyarakat.

Kini, di tahun 2018, jumlah alumni PPSD telah mencapai puluhan ribu. Hal ini didasarkan pada banyaknya jumlah jenjang pendidikan yang ada di lingkungan PPSD, dari mulai Madrasah Ibtidaiyah hingga Perguruan Tinggi di jalur formal, dan madrasah diniyah dan kepesantrenan di jalur non formal. Berbagai aktifitas baik yang di jalur pendidikan maupun di jalur non-pendidikan telah ditekuni oleh para santri alumni pesantren ini. Begitu banyaknya alumni, hingga antar alumni cukup kesulitan untuk mengenal satu dengan yang lainnya.

Kebutuhan untuk saling tetap terhubung tampaknya menjadi sesuatu yang niscaya bagi ribuan alumni tersebut. Jalinan komunikasi antar alumni dan antara alumni dengan pesantren tampaknya membutuhkan wadah formal yang dapat dijadikan sebagai media simbiosis mutualis antar alumni dan antara alumni dengan pesantren. Atas dasar itulah kemudian para alumni bermusyawarah (berembug) dengan arahan Sang Kiai untuk menetapkan sebuah wadah alumni yang disingkat dengan Pessandra. Untuk mendasari pergerakan para alumni ini, kemudian disusunlah Anggaran Dasar Pessandra sebagai berikut:

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Perkumpulan/Jam’iyah ini bernama Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat, kemudian disingkatmPESSANDRA


Pasal 2

PESSANDRA didirikan pada tanggal 7 Jumadil Akhirm1439 H bertepatan dengan tanggal 27 Februari 2018mM untuk waktu yang tidak terbatas, kemudianmditetapkan dalam Munas ke-1 yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2018 di Pondok Pesantren Sunan Drajat

 

 

 

 

Pasal 3

PESSANDRA tersebar di daerah-daerah seluruh Indonesia dan Luar Negeri dengan Pimpinan Pusatbberkedudukan di Pondok Pesntren Sunan Drajat Banjaranyar Paciran Lamongan Jawa Timur, Republik Indonesia.

 

BAB II

PEDOMAN, AQIDAH, DAN ASAS

 

Pasal 4

PESSANDRA berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas

 

Pasal 5

PESSANDRA beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah an Nahdliyah. Dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al- Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi. Dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Dalam bidang akhlaq dan tasawuf mengikuti madzhab Imam al- Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Dalam bidang Siyasah mengikuti Abu Hasan Ali ibn Muhammad Al-Mawardi

 

Pasal 6

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pessandra berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

 

BAB III

SIFAT DAN STASUS ORGANISASI

 

Pasal 7

Pessandra adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat Sosial, Pendidikan, dan Keagamaan

 

Pasal 8

1.    Pessandra berstatus sebagai badan hukum perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial ekonomi.

2.    Pessandra memiliki hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas tanah dan aset-aset lainnya

 

BAB IV

VISI, MISI, DAN USAHA

 

Pasal 9

Visi Pessandra adalah menjadi wadah untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi

santri alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat dan masyarakat secara umum

 

 

 

Pasal 10

Misi Pessandra adalah mewujudkan dan melestarikan ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah an Nahdliyah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi alam semesta

 

Pasal 11

Pessandra melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

1.        Di bidang agama mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah an Nahdliyah.

2.        Di bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Ahlussunah Wal Jamaah an Nahdliyah untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.

3.        Di bidang sosial mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat

4.        Di bidang ekonomi mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata

5.        Di bidang Lingkungan Hidup ikut serta mengupayakan pelestarian lingkungan hidup dan aktif dalam pencegahan dari kerusakan lingkungan

6.        Di bidang Advokasi dan Hukum mengupayakan bantuan dan advokasi hokum melalui Lembaga Bantuan Hukum

7.        Di bidang seni budaya melestarikan seni dan budaya Pondok Pesantren Sunan Drajat.

8.        Mengembangkan usaha-usaha lain melalui jejaring/kerjasama dengan pihak dalam maupun luar negeri

 

 

BAB V

LAMBANG

 

Pasal 12

Lambang Pessandra berbentuk bunga merekah persegi 5 yang terdiri dari :

1.      5 kelopak berwarna hijau dilingkupi garis warna putih

2.      Bola dunia berwarna kuning

3.      Pita dengan tulisan SUNAN DRAJAT mengikat bola dunia

4.      Garis Lingkaran mengelilingi bola dunia di bagian atas bertuliskan PERSATUAN ALUMNI dan di bagian bawah bertuliskan PESSANDRA

5.      8 bintang terletak di sebelah kiri dan kanan masing-masing 4 bintang

6.      Gambar padi di samping kiri dan gambar kapas di sebelah kanan

7.      4 kitab yang terbuka dengan 1 bintang besar di atasnya

 

 

BAB VI

KEANGGOTAAN, HAK, DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 13

1.      Anggota Pessandra adalah Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat

2.      Anggota Pessandra terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan

3.      Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga

                       

Pasal 14

Setiap anggota berhak:

a.       Menghadiri Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.

b.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c.       Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Organisasi pada tingkatannya

d.      Memberikan usulan dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku

e.       Membela diri dan mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan Organisasi

f.        Anggota kehormatan mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih

 

Pasal 15

 

Setiap anggota berkewajiban:

a.       Setia, taat, dan menjaga nama baik Organisasi.

b.      Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah Organisasi serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya

c.       Memupuk dan memelihara Ukhuwah Islamiyah antar Alumni dan menjaga persatuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 

           

BAB VII

HIERARKI STRUKTUR DAN PERANGKAT

ORGANISASI

           

Pasal 16

Tingkatan kepengurusan Pessandra terdiri dari:

1.      Pengurus Pusat (PP) untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Pondok Pesantren Sunan Drajat Paciran Lamongan

2.      Pengurus Daerah (PD) untuk kabupaten /kota dan berkedudukan di daaerah masing masing

 

 

Pasal 17

Untuk melaksanakan misi dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 11 Pessandra membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga dan Badan Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi PESSANDRA

 

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN DAN MASA KHIDMAT

           

Pasal 18

1.      Komposisi Pengurus di semua tingkatan terdiri dari :

a.       Penasehat

b.      Dewan Pembina

c.       Pengurus Harian

d.      Bidang-Bidang

2.      Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus harian dan bidang-bidang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

Pasal 19

1.      Masa Khidmat Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 adalah 3 tahun dalam satu periode di semua tingkatan,

2.      Masa jabatan pengurus Lembaga dan Badan otonom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus di tingkat masing-masing

 

BAB IX

TUGAS DAN WEWENANG

 

Pasal 20

1.      Penasehat bertugas dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak

2.      Dewan Pembina  bertugas dan berwenang memberikan pembinaan kepada Pengurus Harian menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak

3.      Pengurus Harian mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan- keputusan organisasi sesuai tingkatannya

 

Pasal 21

Ketentuan tentang rincian Tugas dan wewenang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB X

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 22

1.      Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya

2.      Permusyawaratan di lingkungan PESSANDRA meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah

 

Pasal 23

Permusyawaratan tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 22 terdiri dari:

a.    Musyawarah Nasional Alumni

b.    Rapat Kerja Nasional Alumni

 

Pasal 24

Permusyawaratan tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 23 terdiri:

a.    Musyawarah Daerah

b.    Rapat Kerja Daerah

 

Pasal 25

 

1.      Permusyaratan di lingkungan Badan Otonom meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat Daerah. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini terdiri dari:

a.     Kongres

b.    Rapat kerja

2.      Permusyawaratan Badan Otonom merujuk kepada dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-Peraturan Organisasi PESSANDRA

3.      Badan Otonom meratifikasi hasil permusyawaratan PESSANDRA

           

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

BAB XI

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 27

Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan

           

Pasal 28

Rapat-rapat di lingkungan Pessandra terdiri dari:

a.       Rapat Pleno.

b.      Rapat Harian Peanasehat dan Pengurus Harian

c.       Rapat-rapat lain yang dianggap perlu.

           

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 28 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

 

BAB XII

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 30

1.      Keuangan Pessandra digali dari sumber-sumber dana alumni, umat Islam, maupun sumber- sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

2.      Ketentuan penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 31

Kekayaan organisasi adalah inventaris dan aset Organisasi yang berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Organisasi PESSANDRA

 

 

BAB XIII

PERUBAHAN

 

Pasal 32

1.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Keputusan Musyawarah Nasional sah yang dihadiri sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah Pengurus Daerah yang sah dan disetujui oleh suara terbanyak

2.      Dalam hal MUNAS yang dimaksud ayat 1(satu), Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan

3.      Jika ayat 1 dan 2 tidak bisa terlaksana maka selanjutnya pengurus pusat dapat mengambil keputusan yang sah atas pertimbangan Penasehat

 

 

 

 

 

BAB XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 33

1.      Pembubaran Perkumpulan PESSANDRA sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus di semua tingkatan

2.      Apabila PESSANDRA dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Pondok Pesantren Sunan Drajat

 

 

BAB XV

PENUTUP

 

Pasal 34

1.      Muqaddimah Pessandra oleh Pengasuh Ponpes Sunan Drajat merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen ini

 

---

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSATUAN SANTRI ALUMNI SUNAN DRAJAT (PESSANDRA)

 

BAB I

ARTI LAMBANG

           

Pasal 1

1.      Berbentuk bunga berkelopak 5 dengan dasar warna hijau menunjukkan keindahan dan keharuman serta kesejahteraan anggota alumni

2.      Garis luar warna putih yang melingkupi kelopak bunga menunjukkan bahwa anggota alumni tidak bersikap exclusif tapi mampu menerima dan memberi kepada seluruh umat demi tercapainya kedamaian bagi seluruh alam

3.      Empat kitab yang terbuka melambangkan bahwa alumni senantiasa beramal dan berilmu sesuai dengan dasar hukum umat islam yaitu Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas

4.      Bola dunia berwarna kuning yang dililit pita hijau bermakna bahwa Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat mampu bertindak demi terciptanya rahmatan lil’alamin

5.      Padi kapas mempunyai arti kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh Alumni

6.      1 bintang besar diatas melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun Hasanah.

7.      4 bintang disamping kanan menggambarkan 4 khulafaur Rosyidin : Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin Khottob, Ustman bin Affan, dan Ali bin abi Thollib

8.      4 bintang di sebelah kiri melambangkan 4 bidang ;

a.       Bidang tasawuf: Imam Junaidi Al- Baghdadi dan Imam Ghozali.

b.      Bidang aqidah: ImamAbu Al-Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al Maturidi.

c.       Bidang fiqih: Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Hanafi.

d.      Bidang Siyasah: Abu Hasan Ali ibn Muhammad Al-Mawardi

9.      Keseluruhan bintang berjumlah 9 bintang yang menggambarkan bahwa Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat berpegang teguh pada Ahlussunah Wal Jama’ah An Nahdliyah

10.  Tulisan PESSANDRA adalah nama Organisasi Santri Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2

1.      Keanggotaan Pessandra terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan

2.      Anggota biasa adalah setiap Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat

3.      Anggota Kehormatan adalah orang selain alumni yang berjasa pada Pessandra dan ditetapkan dalam Keputusan Pengurus Pusat dan Daerah atas pertimbangan Dewan Penasehat

 

 

BAB III

PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN

ANGGOTA

 

Pasal 3

Anggota Biasa diterima melalui Pengurus Daerah setelah lulus atau menjadi alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat Apabila tidak ada Pengurus Daerah di tempat tinggalnya maka pendaftaran anggota dilakukan di Pengurus Pusat

 

Pasal 4

1.    Anggota Kehormatan diterima dan disahkan oleh Pengurus Daerah setempat dengan persetujuan Pengurus Pusat

2.    Apabila tidak ada Pengurus daerah di tempat tinggalnya maka status keanggotaan dilakukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5

1.    Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh pengurus Daerah kepada Pengurus pusat dan atau diangkat oleh Pengurus Pusat langsung

2.    Pengurus pusat menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini untuk memberikan persetujuan atau penolakan

3.    Dalam hal Pengurus pusat Pessandra memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan surat keputusan sebagai anggota kehormatan

 

Pasal 6

1.    Anggota Biasa ataupun anggota kehormatan berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota organisasi Pessandra

2.    Ketentuan tentang prosedur penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

Pasal 7

1.    Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Pessandra karena:

a.       Permintaan sendiri

b.      diberhentikan

2.    Seseorang berhenti dari keanggotaan karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Daerah secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus Pusat

3.    Seseorang diberhentikan dari keanggotaan Pessandra karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik organisasi

4.    Ketentuan mengenai prosedur pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.

 

 

BAB IV

TINGKATAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 8

Tingkatan Kepengurusan Pesandra terdiri dari :

a.       Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional dan berkedudukan di PPSD

b.      Pimpinan Wilayah untuk tingkat provinsi dan berkedudukan di wilayahnya

c.       Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya

d.      Pimpinan Wakil Cabang untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya

e.       Pimpinan Ranting untuk tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di wilayahnya

 

Pasal 9

1.      Alumni tingkat kabupaten memiliki kekhasan sosiologis dan geografis, sejarah pembentukan organisasi santri dan alumni, kebutuhan komunikasi dan koordinasi

2.      Pengurus Cabang dapat mengusulkan Pembentukan Orda (Organisasi Daerah) kepada Pengurus Pusat

3.      Pengurus Pusat memberikan Surat Keputusan kepada Pengurus Daerah

4.      Dalam hal-hal yang menyimpang dari ketentuan ayat (2) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah Alumni dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor tertentu, pembentukan pengurus daerah diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat

 

Pasal 10

Ketentuan mengenai syarat dan tatacara pembentukan kepengurusan Organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

 

BAB V

PERANGKAT ORGANISASI

 

Pasal 11

Perangkat organisasi Pessandra terdiri dari

a.       Organisasi/perkumpulan Berbadan Hukum

b.      Organisasi/perkumpulan Tidak berbadan Hukum

 

Pasal 12

Badan Otonom adalah PESSANDRA yang bergerak di bidang tertentu yang sudah diajukan dan disetujui pengurus pusat yang mempunya hak otonom untuk mengatur anggotanya yang tidak bertentangan dengan AD/ART PESSANDRA.

 

Pasal 13

Lembaga adalah perangkat PESSANDRA yang bergerak di bidang tertentu yang sudah diajukan dan disetujui pengurus pusat yang mempunya hak semi otonom untuk menjalankan program kerja PESSANDRA

 

 

BAB VI

KOMPOSISI PENGURUS PUSAT

Pasal 14

Pengurus Pusat terdiri dari:

1.      Dewan Penasehat terdiri dari:

a.       Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat

b.      Orang-orang yang ditunjuk oleh pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat

2.      Dewan Pembina terdiri dari :

a.       Alumni senior yang ditunjuk oleh

b.      pengasuh

c.       Alumni senior yang dipilih oleh tim

d.      Formatur

3.      Pengurus Harian yang terdiri dari:

a.       Ketua Umum

b.      Ketua 1

c.       Ketua 2

d.      Ketua 3

e.       Sekretaris Umum

f.        Sekretaris

g.      Sekretaris

h.      Bendahara Umum

i.        Bendahara

j.        Bendahara

4.      Koordinator Bidang yang terdiri dari :

a.       Bidang Pendidikan

b.      Bidang Keagamaan

c.       Bidang Pemberdayaan Perempuan

d.      Bidang Sosial

e.       Bidang Lingkungan Hidup

f.        Bidang Seni Budaya

g.      Bidang Hukum dan HAM

h.      Bidang Pengembangan Usaha

i.        Bidang Humas

 

 

BAB VII

KOMPOSISI PENGURUS DAERAH

 

Pasal 15

Pengurus Daerah Terdiri dari:

1.      Dewan Penasehat

2.      Dewan Pembina

3.      Pengurus Harian terdiri dari:

a.       Ketua

b.      Wakil Ketua

c.       Wakil Ketua

d.      Wakil Ketua

e.       Sekertaris

f.        Wakil Sekertaris

g.      Wakil Sekertaris

h.      Bendahara

i.        Wakil Bendahara

j.        Wakil Bendahara

4.      Koordinator Bidang yang terdiri dari :

a.       Bidang Pendidikan

b.      Bidang Keagamaan

c.       Bidang Pemberdayaan Perempuan

d.      Bidang Sosial

e.       Bidang Lingkungan Hidup

f.        Bidang Seni Budaya

g.      Bidang Hukum dan HAM

h.      Bidang Pengembangan Usaha

i.        Bidang HUMAS

           

BAB VIII

SYARAT MENJADI PENGURUS

 

Pasal 16

1.        Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat.

2.        Diusulkan oleh sebagian besar Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat dan sebelumnya dikonsultasikan dengan dewan penasehat

           

           

           

BAB IX

PEMILIHAN DAN PENETAPAN

PENGURUS

 

Pasal 17

Pemilihan dan penetapan Pengurus Pusat Pessandra sebagai berikut:

a.       Ketua Umum dipilih secara langsung melalui Munas

b.      Ketua-ketua ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dan dilakukan dihadapan peserta Munas

c.       Ketua Umum terpilih, dan Ketua – ketua bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian dengan dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Munas

           

Pasal 18

Pemilihan dan penetapan Pengurus Daerah sebagai berikut:

a.       Ketua dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Musyawarah Daerah

b.      Wakil Ketua dipilih oleh Ketua Terpilih

c.       Ketua dan Wakil Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah

d.      Pengurus Harian daerah bertugas membentuk program program kegiatan dan mengkoordinasikan dengan pusat

 

 

 

 

 

 

 

BAB X

PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU

 

Pasal 19

Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka salah satu ketua menjadi Penjabat Ketua Umum dan jabatan ketua yang menggantikan ketua umum dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus pusat dan pertimbangan dewan penasehat

 

Pasal 20

Apabila Ketua Umum Daerah berhalangan tetap, maka salah satu wakil ketua menjadi Penjabat ketua umum dan jabatan wakil ketua yang menggantikan ketua umum dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus daerah, pusat dan pertimbangan dewan penasehat

 

BAB XI

PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN

PENGURUS

 

Pasal 21

Pengurus Pusat disusun oleh ketua terpilih bersama tim formatur dan disahkan oleh Yayasan Pondok Pesantren Sunan Drajat

 

Pasal 22

1.  Pengurus Daerah, disahkan oleh Pengurus Pusat

2.  Pengurus Harian Badan Otonom Pusat disahkan oleh Pengurus Pusat

 

Pasal 23

Pengurus Pusat dapat membekukan Kepengurusan Daerah melalui Rapat Harian PESSANDRA dan atas pertimbangan Dewan penasehat

 

Pasal 24

Ketentuan mengenai tatacara pengesahan dan Pembekuan kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi

 

BAB XII

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

 

Pasal 25

1.        Dewan Penasehat mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu

2.        Dewan Penasehat bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya

 

Pasal 26

1.        Dewan Pembina mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu

2.        Dewan Pembina bertugas memberikan pembinaan diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya

 

Pasal 27

Tugas dan Wewenang  Ketua Umum antara lain:

a.       Menjalankan kebijakan umum Organisasi.

 

b.      Bersama Ketua I, II, III dan Pengurus Pusat lainnya dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Pessandra dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Munas baik di dalam atau di luar pengadilan

c.       Menandatangani keputusan-keputusan pentin Pengurus Pusat Pessandra

d.      Bersama pengurus lainnya membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pessandra

           

Pasal 28

1.      Tugas ketua 1 antara lain:

a.       Membantu tugas-tugas Ketua Umum

b.      Mewakili ketua Umum apabila berhalangan.

c.       Bertanggung jawab dalam bidang :

1)     Bidang Pendidikan

2)     Bidang Hukum dan HAM

3)     Bidang Pemberdayaan Perempuan

2.      Kewenangan ketua 1 antara lain:

a.       Menjalankan kewenangan ketua Umum ketika ketua umum berhalangan.

b.      Bersama ketua umum memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Pusat Pessandra

3.      Tugas ketua 2 antara lain:

a.       Membantu tugas-tugas ketua umum

b.      Mewakili ketua umum apabila berhalangan

c.       Bertanggung jawab dalam bidang :

1)   Bidang Keagamaan

2)   Bidang Seni Budaya

3)   Bidang HUMAS

4.      Wewenang ketua 2, antara lain:

a.       Menjalankan wewenang Ketua Umum ketika berhalangan

b.      Merumuskan pelaksanaan bidang khusus masing-masing

5.      Tugas ketua 3 antara lain:

a.       Membantu tugas-tugas ketua umum

b.      Mewakili ketua umum apabila berhalangan

c.       Bertanggung jawab dalam bidang :

1)   Bidang Sosial

2)   Bidang Pengembangan Usaha

3)   Bidang Lingkungan Hidup

6.      Wewenang ketua 3, antara lain:

a.       Menjalankan wewenang Ketua Umum ketika berhalangan

b.      Merumuskan pelaksanaan bidang khusus masing-masing

           

Pasal 29

1.       Tugas sekretaris Umum antara lain:

a.       Membantu ketua Umum dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.

b.      Merumuskan dan Mengatur manajemen administrasi Pengurus pusat

c.       Mengatur dan mengkordinir pembagian tugas diantara sekertaris.

2.       Wewenang sekretaris umum antara lain:

a.       Kewenangan Sekretaris umum adalah:

1)   Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Pusat

2)   Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Penguru Pusat

b.      Bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Pusat

           

Pasal 30

Tugas dan Wewenang Sekretaris sebagai berikut :

a.       Membantu sekretaris umum dalam melaksanakan tugas administrasi

b.      Mewakili sekretaris Umum apabila berhalangan

c.       Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh sekretaris umum

           

Pasal 31

1.    Tugas dan Wewenang Bendahara Umum sebagai berikut :

a.       Mengatur pengelolaan keuangan Organisasi

b.      Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara

b.      Bersama Ketua Umum menandatangani surat-surat penting Pengurus pusat yang berkaitan dengan keuangan

c.       Membantu Ketua umum, Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

d.      Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset

e.       Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan

f.        Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran

g.      program pengembangan atau rintisan Pengurus pusat

h.      Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan

 

2.    Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara sebagai berikut :

a.       Membantu bendahara dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan

b.      Mewakili bendahara apabila berhalangan

c.       Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh bendahara

 

Pasal 32

1.    Prinsip-prinsip pokok tentang tugas dan wewenang pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh tingkat kepengurusan

2.    Ketentuan lebih lanjut berkait dengan tugas dan wewenang Pengurus diatur dalam Peraturan Organisasi

 

BAB XIII

KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS

 

Pasal 33

1.      Pengurus Pessandra berkewajiban:

a.       Menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.

b.      Menjaga nama baik organisasi kedalam maupun keluar

c.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya

2.      Pengurus Pessandra berhak:

a.       Menetapkan kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b.      Memberikan arahan dan dukungan teknis kepada badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya

3.      Pengurus Pusat berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris terhadap Organisasi Daerah pada tingkat masing-masing

           

           

 

BAB XIV

PERMUSYAWARATAN TINGKAT

NASIONAL

 

Pasal 34

1.    Munas adalah forum permusyawaratan tertinggi Pessandra.

2.    Munas membicarakan dan menetapkan:

a.       Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat yang disampaikan secara tertulis;

b.      Tata tertib permusyawaratan

c.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

d.      Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan dan peta dakwah

e.       Rekomendasi Organisasi;

f.        Memilih ketua Umum Pengurus Pusat Pessandra

g.      Munas dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Pessandra sekali dalam 3 (tiga) tahun.

3.    Munas dihadiri oleh :

a.       Pengurus Pusat

b.      Pengurus Daerah

c.       Dan seluruh alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat

4.    Munas sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah Daerah yang sah.

                       

Pasal 35

1.    Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum Pengurus Pusat melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2.    Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Perwakilan Daerah.

3.    Munas Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus pusat

4.    Ketentuan tentang peserta dan keabsahan munas Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Tatib Munas

 

 

BAB XV

RAPAT KERJA NASIONAL

 

Pasal 36

1.      Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Munas

2.      Rapat Kerja Nasional melaksanaan keputusan- keputusan Munas, mengkaji perkembangan, program kerja dan pelaksanaan Peraturan Organisasi

3.      Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah

4.      Rapat Kerja Nasional tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas dan tidak memilih Pengurus baru

5.      Rapat Kerja Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separoh lebih satu dari jumlah perwakilan Daerah

6.      Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Pusat

 

 

 

 

BAB XVI

PERMUSYAWARATAN TlNGKAT DAERAH

 

Pasal 37

1.        Musyawarah Daerah adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Daerah.

2.        Musyawarah Daerah membahas dan menetapkan:

a.    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus daerah yang disampaikan secara tertulis;

b.    Masalah-masalah pendidikan, keagamaan dan sosial

c.    Rekomendasi Organisasi

d.    Memilih  Ketua Umum Daerah

 

Pasal 38

1.        Rapat Kerja Daerah; merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Daerah yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah

2.        Rapat Kerja Daerah; membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat

3.        Rapat Kerja Daerah; daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah

4.        Rapat Kerja Daerah; daerah sah apabila dihadiri oleh Separuh lebih satu jumlah dari Pengurus Daerah

5.        Rapat Kerja Daerah; daerah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Daerah

6.        Rapat Kerja Daerah daerah tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus

 

 

BAB XVII

PERMUSYAWARATAN BADAN OTONOM

 

Pasal 39

 

Permusyawaratan Badan Otonom diatur tersendiri dan dimuat dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Badan Otonom yang bersangkutan

 

BAB XVIII

RAPAT-RAPAT

 

Pasal 40

1.    Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian.

2.    Rapat Harian diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.

3.    Rapat Harian membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.

 

Pasal 41

Rapat-rapat lain yang dianggap perlu adalah rapat- rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan

 

Pasal 42

Ketentuan mengenai rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

 

 

BAB XIX

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 43

Sumber keuangan Pessandra diperoleh dari:

a.    Iuran anggota

b.    Sumbangan berupa Hibah, Hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota Pessandra dan atau simpatisan yang tidak mengikat

c.    Badan Usaha dan Usaha-usaha lain yang dikelola oleh Pessandra dan atau kerjasam dengan pihak lain.

           

Pasal 44

1.    Kekayaan Pessandra dan perangkat organisasinya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Pessandra sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

2.    Perolehan, pengalihan, dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangandiaudit setiap tahun oleh akuntan publik.

3.    Pengurus Pusat dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus daerah, Lembaga Badan Otonom dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak.

4.    Segala kekayaan Pessandra baik yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung atau tidak langsung kepada lembaga, badan otonom, badan usaha atau perorangan yang ditunjuk atau dikuasakan oleh Pengurus Pusat hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan Pessandra dan atau Perangkat Organisasinya

5.    Kekayaan Pessandra yang berupa harta benda yang bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat

6.    Pengurus Pusat tidak dapat mengalihkan harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang diperoleh atau yang dibeli oleh perangkat organisasi Daerah tanpa persetujuan pengurus perangkat organisasi yang bersangkutan

7.    Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembubaran atau penghapusan perangkat organisasi Pessandra maka seluruh harta bendanya menjadi milik organisasi/Perkumpulan Ponpes Sunan Drajat atau yang ditunjuk

 

Pasal 45

1.      Iuran dari anggota Pessandra digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan perimbangan sebagai berikut :

a.       75 % untuk kegiatan daerah

b.      25 % untuk membiayai kegiatan Pusat.

2.      Uang dan barang yang berasal dari sumbangan dan usaha-usaha lain selain iuran dipergunakan untuk kepentingan organisasi.

3.      Kekayaan organisasi yang berupa inventaris dan aset dipergunakan untuk kepentingan organisasi

 

Pasal 46

Ketentuan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi

 

 

 

BAB XX

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 47

1.        Pengurus Pessandra di setiap tingkatan membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir masa khidmahnya yang disampaikan dalam permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya.

2.        Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pessandra memuat:

a.       Capaian pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada tingkatannya

b.      Pengembangan kelembagaan Organisasi

c.       Keuangan organisasi

d.      inventaris dan aset organisasi

 

Pasal 48

1.        Pengurus Pusat menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala dalam Musyawarah Nasional Alumni, Konferensi Besar dan Rapat

2.        Pengurus Daerah menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:

a.    Pengurus Pusat.

b.    Musyawarah Kerja Daerah dan Rapat

c.    Pengurus, Lembaga dan Badan Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus pada tingkatan masing-masing

 

 

BAB XXI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 49

1.        Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus Pusat Pessandra dan atau Surat Keputusan Pengurus Pusat

2.        Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam Munas Pessandra

 

 

Ditetapkan di Banjaranyar Pondok Pesantren Sunan Drajat

Pada Tanggal: 27 April 2018

Pimpinan Sidang

Musyawarah Nasional ke-01, Pessandra 2018

 

 

 

 

 

---


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Album Kenangan Pondok Ramadhan 1989-1990 Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

F. Jonesuan

Pengobatan Penyakit Hati

indopena Saya menyelesaikan buku ini tanggal 18 Maret 2002. Banyak orang bertanya, apa itu hati, dimana, dan seberapa jauh peranannya terhadap manusia. Apakah manusia itu, adalah hati itu sendiri ? Terkenal dengan sebutan  "Al qalb," Al Qur'an menyebut "An nafs" dan istilah-istilah yang lain. Yang jelas kita punya hati. Setiap disiplin ilmu  menyebutkan istilahnya berbeda-beda. Istilah dalam Al Qur'an, "hati" diklasifikasikan sesuai dengan karakter dan wataknya; ada yang disebut nafsu lawwamah (ada yang menyebutnya nurani), dan juga nafsul mutmainnah (jiwa yang tenang), dan ada nafsu jahat. Masing-masing memiliki kecenderungan dan watak yang berbeda-beda.  Saya mengawalinya dengan mengenal watak dasar hati, sifat dan kecenderungannya, karena dengan mengenal hati kita sendiri, kita bisa menaklukkan hal-hal buruk yang menguasai hati.  Termasuk mengenali penyakit hati, karena dengan mengenali penyakit, kita bisa mengobati penyakit itu sendi

Mitologi-Sejarah Prasasti Gosari 1376 M

F. Jonesuan PRAKATA Gosari menjadi titik bandar terbesar abad ke-07 pada saat Jawa bagian Timur belum ada kerajaan. Kehidupan maritim lebih kental daripada kehidupan Agraris. Kehidupan Agraris di sepanjang sungai Brantas dan Solo, dan kehidupan Maritim berada di pantura pada saat kekuasaan Melayu dan Sriwijaya “bajak laut,” menguasai jalur laut pantura. Sepanjang pantai Tuban (pelabuhan   Kambang Putih) sejak era Daha Airlangga sudah menjadi pelabuhan internasional, sedangkan pelabuhan lokal, yang mengangkut barang-barang dari pedalaman via sungai Berantas atau Solo bagian Timur berakhir (akses perdagangan) di pelabuhan Ujung Galuh Surabaya. [1] Kedua pelabuhan ini sudah ada sejak pemerintah kerajaan Daha Airlangga. Pelabuhan Kambang Putih terakhir digunakan saat tentara Kubilai Khan Cina-Mongol mendarat di Jawa (1292) melalui Kambang Putih Tuban. Sejak peristiwa itu pelabuhan Tuban terjadi pendangkalan endapan lumpur) [2] dan tidak bisa digunakan lagi, konon dijadikan persembunyi