F. Jonesuan
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN SANTRI ALUMNI SUNAN DRAJAT
(PESSANDRA)
MUKADDIMAH
Sejak berdiri pada 7 September
1977, Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) dirintis dan diasuh oleh Prof. Dr
(Hc). KH. Abdul Ghofur telah mengalami kemajuan pesat. Berawal dari kegiatan diniyah
dan pencak silat, kini pesantren yang mulanya menempati bekas musholla Sunan
Drajat telah memiliki berbagai jenis pendidikan formal dari mulai level dasar
(ibtidaiyyah) hingga perguruan tinggi.
Salah satu nasehat penting Sang
Kiai adalah “Thoriqote pondok Sunan Drajat iku thoriqot pendidikan” yang kemudian
diinternalisasi oleh para santri dan alumninya dengan tekun berkecimpung di
dunia pendidikan. Hakekat dari pesan Sang Kiai ini berpangkal dari inti
pemikiran beliau, yakni “Agomobiku noto apike koyo opo”, sehingga dibutuhkan
suatu cara untuk menata “bagaimana sebaiknya suatu tatanan masyarakat”.
Alhasil, berbagai alumni yang tersebar di wilayah Jawa Timur, utamanya dan yang
berada di luar Jawa Timur kemudian melakukan hal serupa dengan secara
fungsional mengabdikan diri di dunia pendidikan dan bahkan tidak sedikit
diantara para alumni yang akhirnya mengikuti jalan Sang Kiai dengan merintis
lembaga pendidikan sendiri. Sehingga misi suci Sang Kiai untuk membangun “negoro
pondok” dapat diwujudkan secara massif mendorong santri-santri alumni PPSD
untuk berkiprah dan mewarnai kehidupan masyarakat.
Kini, di tahun 2018, jumlah alumni
PPSD telah mencapai puluhan ribu. Hal ini didasarkan pada banyaknya jumlah
jenjang pendidikan yang ada di lingkungan PPSD, dari mulai Madrasah Ibtidaiyah hingga
Perguruan Tinggi di jalur formal, dan madrasah diniyah dan kepesantrenan di
jalur non formal. Berbagai aktifitas baik yang di jalur pendidikan maupun di
jalur non-pendidikan telah ditekuni oleh para santri alumni pesantren ini.
Begitu banyaknya alumni, hingga antar alumni cukup kesulitan untuk mengenal
satu dengan yang lainnya.
Kebutuhan untuk saling tetap
terhubung tampaknya menjadi sesuatu yang niscaya bagi ribuan alumni tersebut.
Jalinan komunikasi antar alumni dan antara alumni dengan pesantren tampaknya
membutuhkan wadah formal yang dapat dijadikan sebagai media simbiosis mutualis
antar alumni dan antara alumni dengan pesantren. Atas dasar itulah kemudian
para alumni bermusyawarah (berembug) dengan arahan Sang Kiai untuk menetapkan
sebuah wadah alumni yang disingkat dengan Pessandra. Untuk mendasari pergerakan
para alumni ini, kemudian disusunlah Anggaran Dasar Pessandra sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Perkumpulan/Jam’iyah
ini bernama Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat, kemudian disingkatmPESSANDRA
Pasal
2
PESSANDRA
didirikan pada tanggal 7 Jumadil Akhirm1439 H bertepatan dengan tanggal 27
Februari 2018mM untuk waktu yang tidak terbatas, kemudianmditetapkan dalam
Munas ke-1 yang diselenggarakan pada tanggal 27 April 2018 di Pondok Pesantren Sunan
Drajat
Pasal
3
PESSANDRA
tersebar di daerah-daerah seluruh Indonesia dan Luar Negeri dengan Pimpinan Pusatbberkedudukan
di Pondok Pesntren Sunan Drajat Banjaranyar Paciran Lamongan Jawa Timur, Republik
Indonesia.
BAB
II
PEDOMAN,
AQIDAH, DAN ASAS
Pasal
4
PESSANDRA
berpedoman kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas
Pasal
5
PESSANDRA
beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah wal Jama’ah an Nahdliyah. Dalam bidang
aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al- Asy’ari dan Imam Abu Mansur
al-Maturidi. Dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Empat Madzhab (Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Dalam bidang akhlaq dan tasawuf mengikuti
madzhab Imam al- Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Dalam bidang
Siyasah mengikuti Abu Hasan Ali ibn Muhammad Al-Mawardi
Pasal
6
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, Pessandra berazaskan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945
BAB
III
SIFAT
DAN STASUS ORGANISASI
Pasal
7
Pessandra
adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat Sosial, Pendidikan, dan
Keagamaan
Pasal
8
1.
Pessandra
berstatus sebagai badan hukum perkumpulan bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan,
dan sosial ekonomi.
2.
Pessandra memiliki
hak-hak secara hukum sebagai Badan Hukum Perkumpulan termasuk di dalamnya hak atas
tanah dan aset-aset lainnya
BAB
IV
VISI,
MISI, DAN USAHA
Pasal
9
Visi
Pessandra adalah menjadi wadah untuk menciptakan kemaslahatan dan kesejahteraan
bagi
santri
alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat dan masyarakat secara umum
Pasal
10
Misi
Pessandra adalah mewujudkan dan melestarikan ajaran Islam yang menganut faham
Ahlusunnah wal Jama’ah an Nahdliyah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan
demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi alam
semesta
Pasal
11
Pessandra
melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Di bidang agama
mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah
an Nahdliyah.
2.
Di bidang
pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran
Ahlussunah Wal Jamaah an Nahdliyah untuk membina umat agar menjadi muslim yang
taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi
agama, bangsa dan negara.
3.
Di bidang sosial
mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan
ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat
4.
Di bidang ekonomi
mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk
kemakmuran yang merata
5.
Di bidang
Lingkungan Hidup ikut serta mengupayakan pelestarian lingkungan hidup dan aktif
dalam pencegahan dari kerusakan lingkungan
6.
Di bidang Advokasi
dan Hukum mengupayakan bantuan dan advokasi hokum melalui Lembaga Bantuan Hukum
7.
Di bidang seni
budaya melestarikan seni dan budaya Pondok Pesantren Sunan Drajat.
8.
Mengembangkan
usaha-usaha lain melalui jejaring/kerjasama dengan pihak dalam maupun luar
negeri
BAB
V
LAMBANG
Pasal
12
Lambang
Pessandra berbentuk bunga merekah persegi 5 yang terdiri dari :
1.
5 kelopak berwarna
hijau dilingkupi garis warna putih
2.
Bola dunia
berwarna kuning
3.
Pita dengan
tulisan SUNAN DRAJAT mengikat bola dunia
4.
Garis Lingkaran
mengelilingi bola dunia di bagian atas bertuliskan PERSATUAN ALUMNI dan di bagian
bawah bertuliskan PESSANDRA
5.
8 bintang terletak
di sebelah kiri dan kanan masing-masing 4 bintang
6.
Gambar padi di
samping kiri dan gambar kapas di sebelah kanan
7.
4 kitab yang
terbuka dengan 1 bintang besar di atasnya
BAB
VI
KEANGGOTAAN,
HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal
13
1.
Anggota Pessandra
adalah Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat
2.
Anggota Pessandra
terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan
3.
Ketentuan mengenai
pengangkatan dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
14
Setiap anggota
berhak:
a.
Menghadiri
Musyawarah Anggota, mengemukakan pendapat dan memberikan suara.
b.
Memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
c.
Mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan oleh Organisasi pada tingkatannya
d.
Memberikan usulan
dan masukan sesuai ketentuan yang berlaku
e.
Membela diri dan
mendapatkan pembelaan, perlindungan dan pelayanan Organisasi
f.
Anggota kehormatan
mempunyai hak sebagaimana hak anggota biasa kecuali hak memilih dan dipilih
Pasal
15
Setiap
anggota berkewajiban:
a.
Setia, taat, dan
menjaga nama baik Organisasi.
b.
Bersungguh-sungguh
mendukung dan membantu segala langkah Organisasi serta bertanggung jawab atas
segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya
c.
Memupuk dan
memelihara Ukhuwah Islamiyah antar Alumni dan menjaga persatuan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
BAB
VII
HIERARKI
STRUKTUR DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal
16
Tingkatan
kepengurusan Pessandra terdiri dari:
1.
Pengurus Pusat (PP)
untuk tingkat Nasional dan berkedudukan di Pondok Pesantren Sunan Drajat Paciran
Lamongan
2.
Pengurus Daerah
(PD) untuk kabupaten /kota dan berkedudukan di daaerah masing masing
Pasal
17
Untuk
melaksanakan misi dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan 11
Pessandra membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga dan Badan
Otonom yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi PESSANDRA
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
DAN MASA KHIDMAT
Pasal
18
1.
Komposisi Pengurus
di semua tingkatan terdiri dari :
a.
Penasehat
b.
Dewan Pembina
c.
Pengurus Harian
d.
Bidang-Bidang
2.
Ketentuan mengenai
susunan dan komposisi pengurus harian dan bidang-bidang diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal
19
1.
Masa Khidmat
Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 adalah 3 tahun dalam satu
periode di semua tingkatan,
2.
Masa jabatan
pengurus Lembaga dan Badan otonom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus di
tingkat masing-masing
BAB
IX
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
20
1.
Penasehat bertugas
dan berwenang memberikan nasehat kepada Pengurus menurut tingkatannya baik
diminta ataupun tidak
2.
Dewan Pembina bertugas dan berwenang memberikan pembinaan
kepada Pengurus Harian menurut tingkatannya baik diminta ataupun tidak
3.
Pengurus Harian
mempunyai tugas dan wewenang menjalankan pelaksanaan keputusan- keputusan
organisasi sesuai tingkatannya
Pasal 21
Ketentuan
tentang rincian Tugas dan wewenang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
X
PERMUSYAWARATAN
Pasal
22
1.
Permusyawaratan
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi
yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya
2.
Permusyawaratan di
lingkungan PESSANDRA meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan
Permusyawaratan Tingkat Daerah
Pasal
23
Permusyawaratan
tingkat nasional yang dimaksud pada pasal 22 terdiri dari:
a.
Musyawarah
Nasional Alumni
b.
Rapat Kerja
Nasional Alumni
Pasal
24
Permusyawaratan
tingkat daerah yang dimaksud pada pasal 23 terdiri:
a.
Musyawarah Daerah
b.
Rapat Kerja Daerah
Pasal
25
1.
Permusyaratan di
lingkungan Badan Otonom meliputi permusyawaratan Tingkat Nasional dan Tingkat
Daerah. Permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini
terdiri dari:
a.
Kongres
b.
Rapat kerja
2.
Permusyawaratan
Badan Otonom merujuk kepada dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan-Peraturan Organisasi PESSANDRA
3.
Badan Otonom
meratifikasi hasil permusyawaratan PESSANDRA
Pasal
26
Ketentuan
lebih lanjut mengenai permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XI
RAPAT-RAPAT
Pasal
27
Rapat
adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi
yang dilakukan di masing-masing tingkat kepengurusan
Pasal
28
Rapat-rapat
di lingkungan Pessandra terdiri dari:
a.
Rapat Pleno.
b.
Rapat Harian
Peanasehat dan Pengurus Harian
c.
Rapat-rapat lain
yang dianggap perlu.
Pasal
29
Ketentuan
lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 28 akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB
XII
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
30
1.
Keuangan Pessandra
digali dari sumber-sumber dana alumni, umat Islam, maupun sumber- sumber lain
yang halal dan tidak mengikat.
2.
Ketentuan
penerimaan dan pemanfaatan keuangan yang termaktub dalam ayat 1 (satu) dan ayat
2 (dua) pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal
31
Kekayaan
organisasi adalah inventaris dan aset Organisasi yang berupa harta benda
bergerak dan atau harta benda tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh Organisasi
PESSANDRA
BAB
XIII
PERUBAHAN
Pasal
32
1.
Anggaran Dasar ini
hanya dapat diubah oleh Keputusan Musyawarah Nasional sah yang dihadiri
sedikitnya setengah lebih satu dari jumlah Pengurus Daerah yang sah dan
disetujui oleh suara terbanyak
2.
Dalam hal MUNAS
yang dimaksud ayat 1(satu), Pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai
quorum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
3.
Jika ayat 1 dan 2
tidak bisa terlaksana maka selanjutnya pengurus pusat dapat mengambil keputusan
yang sah atas pertimbangan Penasehat
BAB
XIV
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
33
1.
Pembubaran
Perkumpulan PESSANDRA sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apabila mendapat
persetujuan dari Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus di semua tingkatan
2.
Apabila PESSANDRA
dibubarkan, maka segala kekayaannya diserahkan kepada Pondok Pesantren Sunan
Drajat
BAB
XV
PENUTUP
Pasal
34
1.
Muqaddimah
Pessandra oleh Pengasuh Ponpes Sunan Drajat merupakan bagian tak terpisahkan dari
Anggaran Dasar ini
2.
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen ini
---
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN SANTRI ALUMNI SUNAN DRAJAT
(PESSANDRA)
BAB
I
ARTI
LAMBANG
Pasal
1
1.
Berbentuk bunga
berkelopak 5 dengan dasar warna hijau menunjukkan keindahan dan keharuman serta
kesejahteraan anggota alumni
2.
Garis luar warna
putih yang melingkupi kelopak bunga menunjukkan bahwa anggota alumni tidak bersikap
exclusif tapi mampu menerima dan memberi kepada seluruh umat demi tercapainya kedamaian
bagi seluruh alam
3.
Empat kitab yang
terbuka melambangkan bahwa alumni senantiasa beramal dan berilmu sesuai dengan
dasar hukum umat islam yaitu Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas
4.
Bola dunia
berwarna kuning yang dililit pita hijau bermakna bahwa Alumni Pondok Pesantren Sunan
Drajat mampu bertindak demi terciptanya rahmatan lil’alamin
5.
Padi kapas
mempunyai arti kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh Alumni
6.
1 bintang besar
diatas melambangkan Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun Hasanah.
7.
4 bintang disamping
kanan menggambarkan 4 khulafaur Rosyidin : Abu Bakar As-Shidiq, Umar bin
Khottob, Ustman bin Affan, dan Ali bin abi Thollib
8.
4 bintang di
sebelah kiri melambangkan 4 bidang ;
a.
Bidang tasawuf:
Imam Junaidi Al- Baghdadi dan Imam Ghozali.
b.
Bidang aqidah:
ImamAbu Al-Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansyur Al Maturidi.
c.
Bidang fiqih: Imam
Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Hanafi.
d.
Bidang Siyasah:
Abu Hasan Ali ibn Muhammad Al-Mawardi
9.
Keseluruhan bintang
berjumlah 9 bintang yang menggambarkan bahwa Alumni Pondok Pesantren Sunan
Drajat berpegang teguh pada Ahlussunah Wal Jama’ah An Nahdliyah
10.
Tulisan PESSANDRA
adalah nama Organisasi Santri Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
1.
Keanggotaan Pessandra
terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan
2.
Anggota biasa
adalah setiap Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat
3.
Anggota Kehormatan
adalah orang selain alumni yang berjasa pada Pessandra dan ditetapkan dalam
Keputusan Pengurus Pusat dan Daerah atas pertimbangan Dewan Penasehat
BAB
III
PENERIMAAN
DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal
3
Anggota
Biasa diterima melalui Pengurus Daerah setelah lulus atau menjadi alumni Pondok
Pesantren Sunan Drajat Apabila tidak ada Pengurus Daerah di tempat tinggalnya
maka pendaftaran anggota dilakukan di Pengurus Pusat
Pasal
4
1.
Anggota Kehormatan
diterima dan disahkan oleh Pengurus Daerah setempat dengan persetujuan Pengurus
Pusat
2.
Apabila tidak ada
Pengurus daerah di tempat tinggalnya maka status keanggotaan dilakukan oleh
Pengurus Pusat
Pasal
5
1.
Anggota Kehormatan
dapat diusulkan oleh pengurus Daerah kepada Pengurus pusat dan atau diangkat
oleh Pengurus Pusat langsung
2.
Pengurus pusat
menilai dan mempertimbangkan usulan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini
untuk memberikan persetujuan atau penolakan
3.
Dalam hal Pengurus
pusat Pessandra memberikan persetujuan, maka kepada yang bersangkautan diberikan
surat keputusan sebagai anggota kehormatan
Pasal
6
1.
Anggota Biasa
ataupun anggota kehormatan berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota organisasi
Pessandra
2.
Ketentuan tentang
prosedur penerimaan anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
Pasal
7
1.
Seseorang dinyatakan
berhenti dari keanggotaan Pessandra karena:
a.
Permintaan sendiri
b.
diberhentikan
2.
Seseorang berhenti
dari keanggotaan karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Daerah
secara tertulis dengan tembusan kepada Pengurus Pusat
3.
Seseorang
diberhentikan dari keanggotaan Pessandra karena dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang mencemarkan dan menodai nama baik
organisasi
4.
Ketentuan mengenai
prosedur pemberhentian keanggotaan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB
IV
TINGKATAN
KEPENGURUSAN
Pasal
8
Tingkatan
Kepengurusan Pesandra terdiri dari :
a.
Pimpinan Pusat
untuk tingkat nasional dan berkedudukan di PPSD
b.
Pimpinan Wilayah
untuk tingkat provinsi dan berkedudukan di wilayahnya
c.
Pimpinan Cabang
untuk tingkat kabupaten/kota dan berkedudukan di wilayahnya
d.
Pimpinan Wakil
Cabang untuk tingkat kecamatan dan berkedudukan di wilayahnya
e.
Pimpinan Ranting
untuk tingkat desa/kelurahan dan berkedudukan di wilayahnya
Pasal
9
1.
Alumni tingkat
kabupaten memiliki kekhasan sosiologis dan geografis, sejarah pembentukan
organisasi santri dan alumni, kebutuhan komunikasi dan koordinasi
2.
Pengurus Cabang
dapat mengusulkan Pembentukan Orda (Organisasi Daerah) kepada Pengurus Pusat
3.
Pengurus Pusat
memberikan Surat Keputusan kepada Pengurus Daerah
4.
Dalam hal-hal yang
menyimpang dari ketentuan ayat (2) diatas disebabkan oleh besarnya jumlah Alumni
dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau faktor tertentu, pembentukan
pengurus daerah diatur oleh kebijakan Pengurus Pusat
Pasal
10
Ketentuan
mengenai syarat dan tatacara pembentukan kepengurusan Organisasi diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB
V
PERANGKAT
ORGANISASI
Pasal
11
Perangkat
organisasi Pessandra terdiri dari
a.
Organisasi/perkumpulan
Berbadan Hukum
b.
Organisasi/perkumpulan
Tidak berbadan Hukum
Pasal
12
Badan
Otonom adalah PESSANDRA yang bergerak di bidang tertentu yang sudah diajukan
dan disetujui pengurus pusat yang mempunya hak otonom untuk mengatur anggotanya
yang tidak bertentangan dengan AD/ART PESSANDRA.
Pasal
13
Lembaga
adalah perangkat PESSANDRA yang bergerak di bidang tertentu yang sudah diajukan
dan disetujui pengurus pusat yang mempunya hak semi otonom untuk menjalankan
program kerja PESSANDRA
BAB
VI
KOMPOSISI
PENGURUS PUSAT
Pasal
14
Pengurus
Pusat terdiri dari:
1.
Dewan Penasehat
terdiri dari:
a.
Pengasuh Pondok
Pesantren Sunan Drajat
b.
Orang-orang yang
ditunjuk oleh pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat
2.
Dewan Pembina
terdiri dari :
a.
Alumni senior yang
ditunjuk oleh
b.
pengasuh
c.
Alumni senior yang
dipilih oleh tim
d.
Formatur
3.
Pengurus Harian
yang terdiri dari:
a.
Ketua Umum
b.
Ketua 1
c.
Ketua 2
d.
Ketua 3
e.
Sekretaris Umum
f.
Sekretaris
g.
Sekretaris
h.
Bendahara Umum
i.
Bendahara
j.
Bendahara
4.
Koordinator Bidang
yang terdiri dari :
a.
Bidang Pendidikan
b.
Bidang Keagamaan
c.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
d.
Bidang Sosial
e.
Bidang Lingkungan
Hidup
f.
Bidang Seni Budaya
g.
Bidang Hukum dan
HAM
h.
Bidang
Pengembangan Usaha
i.
Bidang Humas
BAB
VII
KOMPOSISI
PENGURUS DAERAH
Pasal
15
Pengurus
Daerah Terdiri dari:
1.
Dewan Penasehat
2.
Dewan Pembina
3.
Pengurus Harian
terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Wakil Ketua
c.
Wakil Ketua
d.
Wakil Ketua
e.
Sekertaris
f.
Wakil Sekertaris
g.
Wakil Sekertaris
h.
Bendahara
i.
Wakil Bendahara
j.
Wakil Bendahara
4.
Koordinator Bidang
yang terdiri dari :
a.
Bidang Pendidikan
b.
Bidang Keagamaan
c.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
d.
Bidang Sosial
e.
Bidang Lingkungan
Hidup
f.
Bidang Seni Budaya
g.
Bidang Hukum dan HAM
h.
Bidang
Pengembangan Usaha
i.
Bidang HUMAS
BAB
VIII
SYARAT
MENJADI PENGURUS
Pasal
16
1.
Alumni Pondok
Pesantren Sunan Drajat.
2.
Diusulkan oleh
sebagian besar Alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat dan sebelumnya dikonsultasikan
dengan dewan penasehat
BAB
IX
PEMILIHAN
DAN PENETAPAN
PENGURUS
Pasal
17
Pemilihan dan
penetapan Pengurus Pusat Pessandra sebagai berikut:
a.
Ketua Umum dipilih
secara langsung melalui Munas
b.
Ketua-ketua
ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih dan dilakukan dihadapan peserta Munas
c.
Ketua Umum
terpilih, dan Ketua – ketua bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian dengan
dibantu oleh beberapa anggota formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Munas
Pasal
18
Pemilihan dan
penetapan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.
Ketua dipilih
secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam
Musyawarah Daerah
b.
Wakil Ketua
dipilih oleh Ketua Terpilih
c.
Ketua dan Wakil
Ketua terpilih bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian dengan dibantu oleh
beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah
d.
Pengurus Harian
daerah bertugas membentuk program program kegiatan dan mengkoordinasikan dengan
pusat
BAB
X
PENGISIAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
19
Apabila
Ketua Umum berhalangan tetap, maka salah satu ketua menjadi Penjabat Ketua Umum
dan jabatan ketua yang menggantikan ketua umum dipilih berdasarkan kesepakatan
pengurus pusat dan pertimbangan dewan penasehat
Pasal
20
Apabila
Ketua Umum Daerah berhalangan tetap, maka salah satu wakil ketua menjadi
Penjabat ketua umum dan jabatan wakil ketua yang menggantikan ketua umum
dipilih berdasarkan kesepakatan pengurus daerah, pusat dan pertimbangan dewan penasehat
BAB
XI
PENGESAHAN
DAN PEMBEKUAN
PENGURUS
Pasal
21
Pengurus
Pusat disusun oleh ketua terpilih bersama tim formatur dan disahkan oleh
Yayasan Pondok Pesantren Sunan Drajat
Pasal
22
1. Pengurus Daerah, disahkan oleh Pengurus Pusat
2. Pengurus Harian Badan Otonom Pusat disahkan oleh
Pengurus Pusat
Pasal
23
Pengurus
Pusat dapat membekukan Kepengurusan Daerah melalui Rapat Harian PESSANDRA dan
atas pertimbangan Dewan penasehat
Pasal
24
Ketentuan
mengenai tatacara pengesahan dan Pembekuan kepengurusan diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB
XII
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal
25
1.
Dewan Penasehat
mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu
2.
Dewan Penasehat
bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak baik
secara perorangan maupun kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya
Pasal
26
1.
Dewan Pembina
mempunyai wewenang menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu
2.
Dewan Pembina
bertugas memberikan pembinaan diminta atau tidak baik secara perorangan maupun
kolektif kepada Pengurus menurut tingkatannya
Pasal
27
Tugas
dan Wewenang Ketua Umum antara lain:
a.
Menjalankan
kebijakan umum Organisasi.
b.
Bersama Ketua I,
II, III dan Pengurus Pusat lainnya dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan,
tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan
penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan atau tidak bergerak milik atau
yang dikuasai Pessandra dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh
Munas baik di dalam atau di luar pengadilan
c.
Menandatangani
keputusan-keputusan pentin Pengurus Pusat Pessandra
d.
Bersama pengurus
lainnya membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pessandra
Pasal
28
1.
Tugas ketua 1
antara lain:
a.
Membantu
tugas-tugas Ketua Umum
b.
Mewakili ketua
Umum apabila berhalangan.
c.
Bertanggung jawab
dalam bidang :
1)
Bidang Pendidikan
2)
Bidang Hukum dan
HAM
3)
Bidang
Pemberdayaan Perempuan
2.
Kewenangan ketua 1
antara lain:
a.
Menjalankan
kewenangan ketua Umum ketika ketua umum berhalangan.
b.
Bersama ketua umum
memimpin, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan umum Pengurus Pusat
Pessandra
3.
Tugas ketua 2
antara lain:
a.
Membantu
tugas-tugas ketua umum
b.
Mewakili ketua
umum apabila berhalangan
c.
Bertanggung jawab
dalam bidang :
1)
Bidang Keagamaan
2)
Bidang Seni Budaya
3)
Bidang HUMAS
4.
Wewenang ketua 2,
antara lain:
a.
Menjalankan
wewenang Ketua Umum ketika berhalangan
b.
Merumuskan
pelaksanaan bidang khusus masing-masing
5.
Tugas ketua 3
antara lain:
a.
Membantu
tugas-tugas ketua umum
b.
Mewakili ketua
umum apabila berhalangan
c.
Bertanggung jawab
dalam bidang :
1)
Bidang Sosial
2)
Bidang
Pengembangan Usaha
3)
Bidang Lingkungan
Hidup
6.
Wewenang ketua 3,
antara lain:
a.
Menjalankan
wewenang Ketua Umum ketika berhalangan
b.
Merumuskan
pelaksanaan bidang khusus masing-masing
Pasal
29
1.
Tugas sekretaris
Umum antara lain:
a.
Membantu ketua
Umum dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
b.
Merumuskan dan
Mengatur manajemen administrasi Pengurus pusat
c.
Mengatur dan
mengkordinir pembagian tugas diantara sekertaris.
2.
Wewenang
sekretaris umum antara lain:
a.
Kewenangan
Sekretaris umum adalah:
1)
Merumuskan dan
mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Pusat
2)
Merumuskan naskah
rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Penguru Pusat
b.
Bersama Ketua Umum
menandatangani keputusan-keputusan Pengurus Pusat
Pasal
30
Tugas dan Wewenang
Sekretaris sebagai berikut :
a.
Membantu
sekretaris umum dalam melaksanakan tugas administrasi
b.
Mewakili sekretaris
Umum apabila berhalangan
c.
Melaksanakan tugas
khusus yang diberikan oleh sekretaris umum
Pasal
31
1.
Tugas dan Wewenang
Bendahara Umum sebagai berikut :
a.
Mengatur pengelolaan
keuangan Organisasi
b.
Melakukan
pembagian tugas kebendaharaan dengan bendahara
b.
Bersama Ketua Umum
menandatangani surat-surat penting Pengurus pusat yang berkaitan dengan
keuangan
c.
Membantu Ketua
umum, Ketua-Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
d.
Merumuskan
manajemen dan melakukan pencatatan keuangan dan aset
e.
Membuat Standard
Operating Procedure (SOP) keuangan
f.
Menyusun dan
merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran
g.
program
pengembangan atau rintisan Pengurus pusat
h.
Menyiapkan
bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan
2.
Tugas dan Wewenang
Wakil Bendahara sebagai berikut :
a.
Membantu bendahara
dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan
b.
Mewakili bendahara
apabila berhalangan
c.
Melaksanakan tugas
khusus yang diberikan oleh bendahara
Pasal
32
1.
Prinsip-prinsip
pokok tentang tugas dan wewenang pengurus sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
dalam bab ini berlaku secara mutatis mutandis (dengan sendirinya) untuk seluruh
tingkat kepengurusan
2.
Ketentuan lebih
lanjut berkait dengan tugas dan wewenang Pengurus diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB
XIII
KEWAJIBAN
DAN HAK PENGURUS
Pasal
33
1.
Pengurus Pessandra
berkewajiban:
a.
Menjaga dan
menjalankan amanat dan ketentuan-ketentuan organisasi.
b.
Menjaga nama baik
organisasi kedalam maupun keluar
c.
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan
tingkat kepengurusannya
2.
Pengurus Pessandra
berhak:
a.
Menetapkan
kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Memberikan arahan
dan dukungan teknis kepada badan Otonom untuk meningkatkan kinerjanya
3.
Pengurus Pusat
berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan organisatoris
terhadap Organisasi Daerah pada tingkat masing-masing
BAB
XIV
PERMUSYAWARATAN
TINGKAT
NASIONAL
Pasal
34
1.
Munas adalah forum
permusyawaratan tertinggi Pessandra.
2.
Munas membicarakan
dan menetapkan:
a.
Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus Pusat yang disampaikan secara tertulis;
b.
Tata tertib
permusyawaratan
c.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
d.
Masalah-masalah
keagamaan dan kemasyarakatan dan peta dakwah
e.
Rekomendasi
Organisasi;
f.
Memilih ketua Umum
Pengurus Pusat Pessandra
g.
Munas dipimpin dan
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Pessandra sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3.
Munas dihadiri
oleh :
a.
Pengurus Pusat
b.
Pengurus Daerah
c.
Dan seluruh alumni
Pondok Pesantren Sunan Drajat
4.
Munas sah apabila
dihadiri oleh separuh lebih satu jumlah Daerah yang sah.
Pasal
35
1.
Munas Luar Biasa
dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum Pengurus Pusat melakukan pelanggaran
berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Munas Luar Biasa
dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah
Perwakilan Daerah.
3.
Munas Luar Biasa
dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus pusat
4.
Ketentuan tentang
peserta dan keabsahan munas Luar Biasa merujuk kepada ketentuan Tatib Munas
BAB
XV
RAPAT
KERJA NASIONAL
Pasal
36
1.
Rapat Kerja
Nasional merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Munas
2.
Rapat Kerja
Nasional melaksanaan keputusan- keputusan Munas, mengkaji perkembangan, program
kerja dan pelaksanaan Peraturan Organisasi
3.
Rapat Kerja
Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
4.
Rapat Kerja Nasional
tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Munas
dan tidak memilih Pengurus baru
5.
Rapat Kerja
Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separoh lebih satu
dari jumlah perwakilan Daerah
6.
Rapat Kerja Nasional
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Pusat
BAB
XVI
PERMUSYAWARATAN
TlNGKAT DAERAH
Pasal
37
1.
Musyawarah Daerah
adalah forum permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Daerah.
2.
Musyawarah Daerah
membahas dan menetapkan:
a.
Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus daerah yang disampaikan secara tertulis;
b.
Masalah-masalah
pendidikan, keagamaan dan sosial
c.
Rekomendasi
Organisasi
d.
Memilih Ketua Umum Daerah
Pasal
38
1.
Rapat Kerja Daerah;
merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Musyawarah Daerah yang dipimpin
dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
2.
Rapat Kerja Daerah;
membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan mengkaji perkembangan
organisasi serta peranannya di tengah masyarakat
3.
Rapat Kerja Daerah;
daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah
4.
Rapat Kerja Daerah;
daerah sah apabila dihadiri oleh Separuh lebih satu jumlah dari Pengurus Daerah
5.
Rapat Kerja Daerah;
daerah diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa jabatan Pengurus Daerah
6.
Rapat Kerja Daerah
daerah tidak dapat melakukan pemilihan Pengurus
BAB
XVII
PERMUSYAWARATAN
BADAN OTONOM
Pasal
39
Permusyawaratan
Badan Otonom diatur tersendiri dan dimuat dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga Badan Otonom yang bersangkutan
BAB
XVIII
RAPAT-RAPAT
Pasal
40
1.
Rapat Harian
dihadiri oleh Pengurus Harian.
2.
Rapat Harian
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sekali.
3.
Rapat Harian
membahas kelembagaan Organisasi, pelaksanaan dan pengembangan program kerja.
Pasal
41
Rapat-rapat
lain yang dianggap perlu adalah rapat- rapat yang diselenggarakan sewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhan
Pasal
42
Ketentuan
mengenai rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi
BAB
XIX
KEUANGAN
DAN KEKAYAAN
Pasal
43
Sumber
keuangan Pessandra diperoleh dari:
a.
Iuran anggota
b.
Sumbangan berupa
Hibah, Hadiah dan sedekah yang diperoleh dari anggota Pessandra dan atau simpatisan
yang tidak mengikat
c.
Badan Usaha dan
Usaha-usaha lain yang dikelola oleh Pessandra dan atau kerjasam dengan pihak lain.
Pasal
44
1.
Kekayaan Pessandra
dan perangkat organisasinya berupa dana, harta benda bergerak dan atau harta benda
tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Pessandra sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku umum.
2.
Perolehan, pengalihan,
dan pengelolaan kekayaan serta penerimaan dan pengeluaran keuangandiaudit
setiap tahun oleh akuntan publik.
3.
Pengurus Pusat
dapat memberikan kuasa atau kewenangan secara tertulis kepada Pengurus daerah,
Lembaga Badan Otonom dan atau Badan Usaha yang dibentuk untuk melakukan penguasaan
dan atau pengelolaan kekayaan baik berupa harta benda bergerak dan atau harta
benda tidak bergerak.
4.
Segala kekayaan Pessandra
baik yang dimiliki atau dikuasakan secara langsung atau tidak langsung kepada
lembaga, badan otonom, badan usaha atau perorangan yang ditunjuk atau
dikuasakan oleh Pengurus Pusat hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan
Pessandra dan atau Perangkat Organisasinya
5.
Kekayaan Pessandra
yang berupa harta benda yang bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak
tidak dapat dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan
Pengurus Pusat dan Dewan Penasehat
6.
Pengurus Pusat
tidak dapat mengalihkan harta benda bergerak dan atau harta benda tidak bergerak
yang diperoleh atau yang dibeli oleh perangkat organisasi Daerah tanpa
persetujuan pengurus perangkat organisasi yang bersangkutan
7.
Apabila karena
satu dan lain hal terjadi pembubaran atau penghapusan perangkat organisasi Pessandra
maka seluruh harta bendanya menjadi milik organisasi/Perkumpulan Ponpes Sunan
Drajat atau yang ditunjuk
Pasal
45
1.
Iuran dari anggota
Pessandra digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan dimanfaatkan dengan
perimbangan sebagai berikut :
a.
75 % untuk
kegiatan daerah
b.
25 % untuk
membiayai kegiatan Pusat.
2.
Uang dan barang
yang berasal dari sumbangan dan usaha-usaha lain selain iuran dipergunakan untuk
kepentingan organisasi.
3.
Kekayaan organisasi
yang berupa inventaris dan aset dipergunakan untuk kepentingan organisasi
Pasal
46
Ketentuan
mengenai keuangan dan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi
BAB
XX
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal
47
1.
Pengurus Pessandra
di setiap tingkatan membuat laporan pertanggungjawaban secara tertulis di akhir
masa khidmahnya yang disampaikan dalam permusyawaratan tertinggi pada
tingkatannya.
2.
Laporan
pertanggungjawaban Pengurus Pessandra memuat:
a.
Capaian
pelaksanaan program yang telah diamanatkan oleh permusyawaratan tertinggi pada
tingkatannya
b.
Pengembangan
kelembagaan Organisasi
c.
Keuangan
organisasi
d.
inventaris dan
aset organisasi
Pasal
48
1.
Pengurus Pusat
menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala dalam Musyawarah Nasional
Alumni, Konferensi Besar dan Rapat
2.
Pengurus Daerah
menyampaikan laporan perkembangan organisasi secara berkala kepada:
a.
Pengurus Pusat.
b.
Musyawarah Kerja
Daerah dan Rapat
c.
Pengurus, Lembaga
dan Badan Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun
kepada Pengurus pada tingkatan masing-masing
BAB
XXI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
49
1.
Segala sesuatu
yang belum diatur atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi, Peraturan Pengurus Pusat Pessandra dan atau Surat Keputusan
Pengurus Pusat
2.
Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat diubah dalam Munas Pessandra
Ditetapkan
di Banjaranyar Pondok Pesantren Sunan Drajat
Pada
Tanggal: 27 April 2018
Pimpinan
Sidang
Musyawarah
Nasional ke-01, Pessandra 2018
---
Komentar