Saya menulis buku "Risalah Hukum Nikah" sekitar tahun 2005, dan 2006 masuk edisi revisi. Saya menulis buku itu dilatarbelakangi kebutuhan dunia pendidikan agama islam tentang Nikah. Dalam muatan kurikuler belum lengkap, dan siswa dianjurkan mencari referensi yang ringan, lengkap, dan mudah dipahami. Selain itu, risalah nikah juga penting untuk diketahui masyarakat. Nikah sudah menjadi sunnah, seruan syar'iyah, dan umat islam hanya mengikuti para petinggi agama sewaktu melakukan proses pernikahan. Sementara hukum formalnya tidak banyak diketahui masyarakat. Ini penting untuk pengetahuan, dan lahirlah buku saya ini, atas kerjasamanya dengan pn. Terbit Terang Surabaya.
Edisi revisi ada tambahan tentang pembagian harta (ilmu faraid) baik dari kajian faraid klasik atau kontemporer.
Komentar